FAQs

Terdapat dua pihak umum yang dapat bergabung dalam layanan PUSBAKUM.

  1. Masyarakat umum selaku penerima bantuan hukum;
  2. Advokat selaku pemberi utama bantuan hukum.

Namun tidak menutup kemungkinan jika ada pemberi layanan hukum yang berasal dari profesi lain seperti Notaris, Mediator, Pendamping, Paralegal, Pekerja Sosial, Akademisi dan Mahasiswa Hukum.

Menunggu pemberitahuan bahwa kasus yang diajukan sudah dipilih oleh pemberi layanan melalui WhatsApp atau email.

Tuliskan pertanyaan lainnya pada formulir dibawah ini