Selamat datang di

PUSAT BANTUAN HUKUM

Didirikan dan Dijalankan oleh Departemen Hukum dan Advokasi PPI Malaysia

Kata Sambutan

“Equality Before The Law”

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. — Pasal 27 ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. — Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

Bila dirangkum secara singkat, makna Equality Before The Law adalah semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

 Oleh karena itu, kami mempersembahkan platform pusbakum ini kepada masyarakat umum yang memerlukan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Tujuan kami hanyalah satu, yaitu memberikan kesempatan yang sama terhadap semua orang yang memerlukannya agar meeujudkan cita-cita UUD 1945.

Siapa yang Dapat Menggunakan?

Klien / Penerima Bantuan Hukum

Cara :

  1. Isi form permohonan bantuan hukum
  2. Unggah foto identitas dan segala dokumen pendukung kasus
  3. Centang pernyataan diri dan klik "Ajukan Permohonan Bantuan Hukum"

Isi Form

Advokat / Penyedia Bantuan Hukum

Cara :

  1. Isi form mitra pemberi bantuan hukum
  2. Unggah bukti kartu keanggotaan profesi
  3. Centah pernyataan diri dan klik "Ajukan Mitra Pemberi Bantuan Hukum"

Isi Form

Masalah Hukum yang Dilayani

  1. Ditahan oleh pihak yang berwenang di Malaysia
  2. Pelanggaran HAM dan intimidasi pada proses penahanan dan penyidikan
  3. Perkara Pidana Berat
  4. Sengketa Perdata
  5. Korban Tindak Kriminal
  6. WNI Terlantar
  7. Nelayan Indonesia yang terlantar
  8. Dalam Keadaan Sakit Keras / Dirawat di Rumah Sakit
  9. Permasalahan Rumah Tangga:
    1. Kekerasan Dalam Rumah Tangga
    2. Hak Asuh atas Anak
    3. Perceraian
  10. Permasalahan Kewarganegaraan
  11. Permasalahan Hukum Lainnya

Cara Mengisi Form Permohonan Bantuan Hukum

  1. Mengisi kolom Nama Lengkap, Nomor Handphone, Email dan Nomor KTP/Paspor
  2. Mengunggah foto/scan KTP/Paspor
  3. Mengisi kolom uraian kronologi permasalahan hukum
  4. Mengunggah dokumen atau bukti yang berkaitan dengan permasalahan hukum.
  5. Setelah semua kolom diisi dan mencentang pernyataan diri, klik “Ajukan Permohonan Bantuan Hukum”